Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah memperindah sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya (makhrojnya) dengan memberi hak dan mustahaknya.
Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yang selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti al-jahr, isti'la, istifal dan lain sebagainya. sedangkan mustahak huruf adalah sifat yang nampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa dan lain sebagainya.
Maka dapat dikatakan Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan mengeluarkan huruf dari makhrojnya serta memberi hak dan mustahaknya.
Secara garis besar Ilmu Tajwid adalah ilmu yang mengajarkan tentang bagaimana cara membaca Al Quran yang baik dan benar.
Tujuan Ilmu Tajwid
Tujuan ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.
Kesalahan dalam membaca Al-Quran dikategorikan dalam dua macam, yaitu:
1. Al-Lakhnu al-Jaliy (Kesalahan besar / fatal)
Adalah kesalahan dalam membaca Al-Quran yang dapat mengubah arti dan menyalahi urf qurro. Melakukan kesalahan ini hukumnya Haram. Yang termasuk diantaranya ialah:
- Kesalahan makhroj huruf. biasanya terjadi pada pengucapan huruf-huruf yang serupa seperti 'ain dan hamzah, cha, ha, kho dan ghain, ta dan sebagainya.
- Salah membaca mad, seperti bacaan pendek dibaca panjang atau sebaliknya.
- Salah membaca charokat. Seperti charokat di akhir kata sebagai yang menunujukkan jabatan kata
2. Al-Lakhnu al-Khofiy (Kesalahan kecil)
Adalah kesalahan dalam membaca
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Belajar ilmu tajwid itu hukumnya Fardhu Kifayah, sedang membaca Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardhu ‘Ain. Bahkan bacaan Al-Quran kita akan menentukan sah atau tidaknya sholat kita, karena ada beberapa rukun sholat yang berkenaan dengan bacaan yang harus fasih dan benar sehingga tidak merubah maknanya. Diantaranya seperti membaca surat Al-Fatihah, bacaan tahyat akhir serta sholawat kepada Nabi Muhammad dalam sholat.
Jadi mungkin saja ada seorang Qori bacaannya bagus dan benar namun sama sekali tidak mengetahui istilah-istilah seputar Ilmu Tajwid, semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya itu sudah cukup jika kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori Ilmu Tajwid, karena -sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan tetapi wajib hukumnya bagi orang yang belum mampu membaca Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rosulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar